Anang Iskandar: Sosok Blogger Pembasmi Narkoba dan Ajaran Mo Li Mo

Bangga. Ada perasaan bahagia tersendiri saat secara tidak sengaja dan tak terduga sebelumnya bisa langsung tatap muka dan bersalaman dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada acara Forum Group Disscusion (FGD) yang berlangsung hari Senin, 14 April 2014, bertempat di lantai 1 Gedung BNN Cawang Jakarta Timur.

Anang Iskandar, seorang bapak kelahiran 18 Mei 1958 dengan ramah dan penuh dedikasi tinggi dalam membersihkan generasi bangsa dari jeratan barang haram narkoba ini ternyata sangat ahli juga dalam dunia tulis-menulis atau ngeblog. Karena saking mengapresiasinya kepada para blogger yang hadir di acara FGD, Pak Anang yang sejatinya tidak diagendakan untuk memberikan sepatah kata di acara temu blogger dengan tema Standard Internasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan ini akhirnya menyempatkan diri turun ke lantai 1.

Dengan hangat penuh rasa kekeluargaan beliau merangkul semua blogger yang hadir. Sejujurnya beliau sangat menghormati dan merasakan bagaimana jiwa seorang blogger sebagaimana hal yang dialaminya. Blognya http://anangiskandar.wordpress.com/ sangat familiar dengan kami para blogger sekaligus menjadi rujukan dan referensi untuk pengembangan ide-ide tulisan yang akan dibuat.

Pada kesempatan temu blogger ini Bapak Anang Iskandar menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan blogger dan permasalahan narkoba. Menurut mantan Kapolda Jambi tahun 2011 ini masih ada permasalahan narkoba yang belum banyak diketahui masyarakat. Yang pertama persoalan peredaran narkoba dan hal yang kedua tentang penyalahgunaan narkoba.

Anang Iskandar, Kepala Badan nasional NarkotikaPayung hukum di Indonesia untuk kedua permasalahan tersebut sama tetapi antara peredaran dan penyalahgunaan kedua hal tersebut jelas jauh berbeda. Seorang pemakai narkoba, kalau sudah dipenjara dia akan mengalami adiksi (sifat kecanduan terhadap suatu jenis narkoba) dan apabila si pemakai itu dikekang, dalam pikirannya apapun akan dilakukan asalkan apa yang diinginkannya bisa terpenuhi.

Pihak yang mencermati kondisi ini tentu saja memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Dia tahu para pemakai yang berada di dalam penjara yang kecanduan akan melakukan apa pun demi mendapatkan apa yang diinginkannya. Karenanya timbul produsen dalam penjara. Suatu hal yang rasanya tidak mungkin, dalam penjara kok bisa membuat produk turunan narkoba? Tapi karena adanya konsumen dengan permintaan yang sangat tinggi maka timbullah produsen dengan sendirinya.

Kalau diibaratkan, penjara itu hanya sebuah konstruksi yang kecil. Sementara konstruksi besarnya adalah lingkungan negara Indonesia dimana di dalamnya terdapat sekitar empat juta jiwa orang yang bermasalah dengan narkoba. Melihat fenomena ini, para bandar atau jaringan di luar sana tentu saja menjadikan Indonesia sebagai peluang pasar untuk sasaran peredaran barang yang dihasilkannya.

Data hasil penelitian menunjukkan bahwa empat jenis narkoba yang banyak dikonsumsi di tanah air adalah ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Jumlah kebutuhan yang besar akan semakin menarik masuknya jaringan sindikat narkoba beroperasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi, dimana kebutuhan (demand) yang besar akan mengundang pasokan (supply) yang besar pula.

Adapun alternativ hukuman di Indonesia saat ini adalah para pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara lagi. Indonesia sudah menyesuaikan dengan kebijakan global dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan yang dibentuk pada tahun 1997.

Sayangnya masyarakat kita belum tahu banyak jika ada pemakai narkoba tidak harus dipenjara melainkan dengan direhabilitasi saja. Salah satu tugas kita untuk mensosialisasikan informasi ini sehingga diketahui masyarakat umum.

Pemerintah sudah menunjuk IPWL (Instansi Pengguna Wajib lapor) bagi mereka yang mau direhabilitasi. Tapi apakah ada yang datang melapor? Dari sekian juta warga negara Indonesia yang diindikasikan sebagai pemakai narkoba apakah ada sekian persennya yang datang melaporkan diri? Mengapa hal ini terjadi? Acara Forum Group Discussion (FGD) Gedung BNN Lantai 1 Cawang jakarta Timur

Pertama, karena mereka tidak tahu. Kedua, karena masih takut. Selama ini setiap para pemakai narkoba yang tertangkap tangan selalu dijebloskan ke dalam penjara. Jadi dalam pemikiran mereka rasa takut itu lebih besar daripada kesadaran sendiri untuk sembuh. Dijebloskan ke dalam penjara pun tidak bisa sembuh begitu saja. Sifat yang adiksi justru akan terus menagih diri untuk terus dikonsumsi. Bukan sembuh, dalam penjara malah justru bisa mendapatkannya karena ada barang masuk tadi.

Penjara justru menjadi tempat mendekatkan antara konsumen dan produsen. Secara nyata sudah ditemukan ada pabrik narkoba di dalam penjara. Itu yang harus kita rubah, dan ini tanggung jawab kita bersama.

Bagi para pemakai yang dengan kesadaran sendiri ingin sembuh dengan datang dan melapor ke IPWL mereka tidak dituntut untuk mendapatkan hukuman sebagaimana dahulu, tapi diprioritaskan untuk diobati dengan jalan mendapatkan rehabilitasi.

Undang-undang tentang Narkoba tahun 2009 pasal 128 menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor tidak dituntut penjara tidak bisa ditangkap apalagi ditahan di penjara. Sedangkan bunyi pasal 54 nya menjelaskan bahwa pecandu narkotika wajib direhabilitasi.

Pemerintah Indonesia, khususnya BNN dan pihak-pihak terkait kedepannya akan membangun Tim Asesment Terpadu yang terdiri dari beberapa ahli seperti tim medis/dokter, psikolog atau psikiater dan badan penyidik dari aparat hukum. Yang mana Tim ini bisa mementukan apakah si pemakai ini harus direhabilitasi, atau dipenjara atau mendapatkan alternative lain.

Seorang bandar yang seharusnya diberi hukuman berat sejatinya hartanya pun harus dilucuti supaya dia tidak punya kekuatan lagi mengoperasikan jaringan sindikat pemasaran narkobanya di dalam penjara maupun di luar.

Dari tahun ke tahun angka pengguna narkoba terus meningkat cukup tinggi. Sejak jaman penjajahan Belanda, tahun 1914 diketahui pemakai candu itu sekitar 640 ribuan. Kini setelah Indonesia merdeka justru melesat menjadi sekitar 4 juta orang! Kenapa terus naik? Kenapa tidak turun? Karena para pengguna narkoba itu tidak direhabilitasi. Tidak ada upaya penyembuhan secara total.

Tahun2014 ini pemerintah kita benar-benar habis-habisan berupaya untuk bekerja keras dalam mencanagkan kampanye anti narkoba. Tahun dimana dinyatakan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Dengan adanya peraturan bersama pasca ditanda-tanganinya peraturan bersama antara beberapa instansi terkait seperti Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Azasi manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN dimana selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepannya pengguna narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi.

Peraturan bersama ini menyepakati pengguna narkoba direhabilitasi sedangkan pengedar narkoba dihukum setimpal dengan perbuatannya beserta harta-hartanya dilucuti. Pengedar narkoba dikenakan juga hukum pencucian uang oleh Tim Asesment Terpadu yang berwenang dengan pernyataan visumnya.

Mencegah itu lebih baik daripada menyembuhkan
Bagi yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak tanamkan sejak dini kepada anak-anak kita, bahkan kepada janin dalam kandungan ibunya untuk menjauhkan diri dari narkoba. Minimal dari asap rokok yang secara tidak langsung sudah meracuni kesehatan organ tubuh manusia.

Bapak Anang sendiri menjelaskan bagaimana ia begitu ketat memberikan didikan kepada ketiga anak laki-laki serta anak bungsunya yang perempuan. Sebagaimana adat istiadat orang Jawa pada umumnya, kebaisaan itu ditanamkan sejak kecil dari dalam keluarga. Tidak bosan-bosannya Bapak Anak menerapkan ajaran Wong Jowo Mo Limo kepada putra-putrinya pada setiap fase perkembangan anak.

Adapun lima hal yang harus dihindari menurut Bapak Anang kepada anaknya:
1. Jangan minum-minuman keras
2. Jangan maling/mencri
3. Jangan main judi
4. Jangan madon atau main perempuan dan
5. Jangan madat (nyandu) termasuk merokok.

Dengan demikian si anak tumbuh dalam pengawasan serta perhatian orang tua yang benar-benar membuat si anak merasa diperhatikan dan diakui keberadannya. Jangan sampai generasi bangsa kita seperti generasi bangsa Amerika pada tahun 1970-an. Dimana ada generasi yang disebut flamboyan.

Jika saja bangsa lain memerangi narkoba, seperti halnya Australia yang menyatakan langsung memerangi narkoba oleh Perdana Menterinya John Howard, maka Indonesia juga harus sudah lebih dari sekadar menyatakan perang tapi juga sekaligus menghanguskannya dari muka bumi ini. Ini semua salah satu bagian serta tanggung jawab kita bersama.

Berhubung memang bukan jadwal Bapak Kepala BNN sebagai pembicara di acara FGD, maka dengan berat hati kami para blogger harus segera melepas keberadaan Bapak yang punya hobi ngeblog sekaligus photografi dan melukis ini untuk meninggalkan ruangan.
Suatu saat, menjadi kebanggaan kami para blogger bisa jumpa kembali dan share pengalaman untuk menjadi bahan referensi tulisan.(0l)

13 thoughts on “Anang Iskandar: Sosok Blogger Pembasmi Narkoba dan Ajaran Mo Li Mo”

  1. Pingback: My Homepage
  2. Pingback: you and I cover
  3. Pingback: ZeAl For Life Michael Mcknight Zeal For Life How MLM changes lives michael mcknight exercise is awesome
  4. Pingback: raja p reddy md
  5. Pingback: Atlanta Retaining Walls
  6. Pingback: injury factor
  7. Pingback: these details
  8. Pingback: Sound Hire Surrey
  9. Pingback: Brendan
  10. Pingback: Jim
  11. Pak didaerah waikanan lampung marak peredaran narkoba .senpi. begal .tapi polisi tidak bersni menindak dimana tangung jawab bapak sbagai atasannya

    Reply

Leave a Comment

Verified by ExactMetrics