Standard Internasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pada presentasinya di acara Forum Group Disscusion (FGD) Standar Pencegahan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan) bersama Blogger, di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) lantai 1, Cawang, Jakarta, 14 April 2014, Bapak Yappi Manafe, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional menerangkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba itu terbagi ada tiga tipe.

1. Pencegahan Primer
Ialah pencegahan yang dilakukan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba. Seperti ibu hamil yang menjauhkan diri dari obat-obat terlarang atau asap rokok sekalipun. Meski masih dalam kandungan, janin bisa saja terkena dampak dari bahayanya narkoba.

2. Pencegahan Sekunder
Bagi yang telah memulai, menginisiasi penyalahgunaan narkoba, disadarkan agar tidak menjadi adiksi (menjadi kecanduan/ketergantungan), menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari (healthy lifestyle).

3. Pencegahan Tertiary
Yaitu pencegahan bagi mereka yang telah menjadi pecandu, direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan, sehingga bisa kembali bersosialisasi dengan keluarga, masyarakat.

Kajian UNODC tentang Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan.

Kajian ini menunjukan bahwa metode pencegahan penhalahgunaan narkoba yang terbatas pada pencetakan berbagai macam leaflet, booklet, buku, poster (yang menyeramkan) dengan materi, konten yang yang tidak tepat, serta testimoni, untuk meningkatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kurang memberi dampak positif, bahkan tidak merubah perilaku seseorang.
Strategi pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menjustifikasi bahwa “bekerjasama” dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat (komunitas) untuk mengembangkan program pencegahan yang menekankan pada aspek edukasi, dapat memastikan anak-anak dan pemuda, khususnya di daerah tertinggal dan miskin dapat tumbuh, tetap sehat dan aman dari pengaruh penyalahgunaan narkoba hingga mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa.

Kajian menunjukkan bahwa setiap dollar Amerika yang dibelanjakan untuk giat pencegahan penyalahgunaan narkoba, paling sedikit dapat menyelamatkan kesehatan sepuluh orang di masa depan, serta mengurangi biaya sosial dan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba.

Standar Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan menjelaskan tentang intervensi dan kebijakan serta komponen-komponen dan fitur-fitur yang efektif bagi sistem pencegahan nasional di setiap negara dengan hal yang positif.

UNODC membagi Target Group untuk invertensi dalam implementasi Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan menjadi lima Target Group, yaitu: Keluarga, Sekolah, Komunitas Lingkungan Masyarakat, Tempat kerja dan Sektor Kesehatan.

Setiap Target Group di atas dibagi lagi ke dalam kategori berdasarkan umur, yaitu prenatal dan infancy (masa kehamilan/dalam kandungan), early childhood (usia antara nol sampai lima tahun), middle childhood (usia antara enam sampai sepuluh tahun), early adolescence (usia sebelas sampai empat belas tahun), adolesence (usia lima belas sampai delapan belas) dan adulthood (usia dua puluh sampai dua puluh lima tahun).

Pada ibu hamil yang beresiko pencegahan bisa dilakukan dengan berupa kunjungan terhadap ibu-ibu mengandung yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan pencegahan kepada ibu hamil yang memang menyalahgunakan natkoba.

Pada anak usia dibawah lima tahun pencegahan bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan dan atau pengetahuan tentang bahaya narkoba sejak lahir. Sementara usia enam sampai sepuluh tahun disamping adanya parenting skill (pendidikan untuk orangtua) juga adanya bimbingan keterampilan individu dan sosial. Ditambah program peningkatan kemampuan di dalam kelas terhadap pengajar dan kebijakan untuk tetap menjaga anak di sekolah.

Terhadap anak usia 11-14 tahun, selain perlu adanya parenting skill sebagaimana terhadap anak usia 6-10 tahun, diperlukan pula adanya pendidikan tentang pencegahan yang berdasarkan keterampilan pribadi dan sosial dan pengaruh lingkungan sosial. (Ini berlaku juga untuk anak usia 15-18 tahun). Pada anak usia sekolah/kuliah diperlukan juga adanya kebijakan di sekolah dan budaya sekolah.

Sementara kebijakan yang diambil untuk usia dewasa, komunitas, tempat kerja dan sektor kesehatan ditekankan melalui kebijakan dalam hal alkohol dan rokok, inisiatif multi komponen berdasarkan komunitas, kampanye melalui media, pencegahan di tempat kerja termasuk pencegahan awal sebagaimana dilakukan pada anak usia sebelas tahun ke atas.

Para peserta dan pembicara FGD 14 April 2014

Karakteristik sistem pencegahan yang efektif

Harus ada kebijakan dan kerangka regulasi yang suportif. Kebijakan dan regulasi tersebut dibuat berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah (scientific evidence). Koordinasi antara multi sektor dalam berbagai level baik di pusat dan daerah harus berjalan dengan baik dan efektif.

Adanya pelatihan terhadap para pembuat kebijakan dan para praktisi di bidang pencegahan. Adanya komitmen untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan penerapan Standar pencegahan. Implementasi Sistem Pencegahan ini harus berlangsung secara berkesinambungan dan efektif.

1). Cakupan Inetrvensi dan Pembuatan Kebijakan Berbasis Pembuktian

Strategi intervensi dibagi ke dalam tiga area utama. Yaitu umur dari target group; tingkat resiko target group; dan penetapan stratehi intervensi yang tepat ke target group.

Mendukung anak-anak dan para pemuda selama dalam tahap pengembangan khususnya pada masa kritis yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan narkoba (infancy and early childhood, transisi antara childhood dan adolescence).

Sasaran targetnya ke populasi yang lebih luas (universal prevention) namun tetap mendukung kelompok, group tertentu (selective prevention) dan individu (indicated prevention) khususnya yang memiliki resiko melakukan penyalahgunaan narkoba.

Mengkomunikasikan kepada individu tentang berbagai faktor baik faktor individu maupun lingkungan yang dapat mendorong seseorang menjadi penyalahguna narkoba, serta berbagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

Menjangkau masyarakat melalui berbagai target group seperti keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja dan sebagainya.

2). Dukungan Kebijakan dan Kerangka Regulasi

Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk memastikan ketersediaan narkotika untuk tujuan medis dan pemelitian guna mencegah penyalahgunaanya, termasuk upaya mengurangi supply, menyediakan perawatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Para pecandu narkoba yang kronik dan relapse diakibatkan oleh kompleksitas dampak interaksi genetik, biologis, dan psikologis, lingkungan, sehingga mereka perlu direhabilitasi bukan dihukum (punished).

Implementasi program dan giat pencegahan agar dikaitkan dengan Strategi Nasional Kesehatan Masyarakat dalam upaya untuk mengembangkan anak, pemuda, dan orang dewasa yang sehat dan aman dari penyalahgunaan narkoba, implementasi program treatment dan rehabilitasi termasuk mencegah berbagai perilaku yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Diperlukan adanya Kebijakan dan Standar Nasional di Bidang Pencegahan (Penyaahgunaan Narkoba).

Diperlukan adanya Standar Nasional intuk Profesi dan Praktisi di Bidang Pencegahan.

Adanya kebijakan yang mewajibkan sekolah untuk menerapkan kewajiban lingkungan sekolah bersih narkoba, mengajarkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta berbagai upaya menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkoba dalam konteks kesehatan melalui penerapan pola hidup sehat dan hubungan sosial yang sehat.

Adanya kebijakan yang mensyaratkan seluruh pekerja melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba.

Adanya kebijakan yang memastikan layanan kesehatan, sosial, dan oendidikan mendukung keluarga dalam pengembangan fisik, kognitif, dan emosi anak.

Terapkan sistem pengunpulan dan pengelolaan data serta monitoring pada tingkat pusat dan daerah tentang berbagai pola penyalahgunaan narkoba, untuk monitoring dan evaluasi baik terhadap implementasi program pencegahan maupun program treatment dan rehabilitasi.

3). Implementasi Program Pencegahan Berbasis Penelitian dan Bukti Ilmu Pengetahuan

Evidence -based planingnya berdasarkan sistem pengumpulan informasi dan monitoring yang dilakukan secara berkala terhadap prevalensi (umur, gender, serta karakter lain yang penting, jenis narkoba yang disalhgunakan, seberapa sering penyalahgunaannya); inisiasi penyalahgunaan narkoba dan transisi menuju disorder; ancaman, kerentanan dan faktor-faktor lainnya yang menyebabkan seseorang menjadi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Research and planningnya berupa: program pencegahan yang dilaksanakan termasuk monitoring dan evaluasinya harus berdasarkan hasil penelitian dan perencanaan yang tepat, sehingga hasilnya, outcomenya terbukti efektif dari perspektif ekonomi, sosial, dan budaya.

4). Keterlibatan Berbagai Sektor Pada Tingkatan yang Berbeda

Adanya pendidikan dan sekolah, kesehatan, pemuda, sosial termasuk Pekerja Sosial, Tenaga Kerja, Penegak Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kementrian agama termasuk lembaga keagamaan, dan lembaga penelitian.

Berbagai sektor tersebut perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

5). Infrastruktur yang Kuat untuk Mendukung Implementasi Sistem Pencegahan

Institusi, satuan kerja yang mengimplementasi Sistem Pencegahan harus didukung dengan anggaran yang cukup dan berkesinambungan. Sambil melaksanakan program, giat pencegahan, para praktisi dan penyuluh perlu dilatih untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Sambil melaksanakan program, giat pencegahan, para Pembuat Kebijakan Bidang Pencegahan pada tingkat yang berbeda (pusat dan daerah) perlu dilatih untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Bantuan Teknis perlu disiapkan dalam implementasi program, giat pencegahan, untuk menjaga keberlangsungan serta meningkatkan kualitas program.

Institusi, baik berupa universitas maupun lembaga penelitian yang ditugaskan dan terlibat dalam implementasi Sistem Pencegahan Nasional perlu didukung dengan pendanaan yang cukup.

6) Berkelanjutan

Perlu dilakukan reviu dan penyesuaian terhadap pelaksanaan Sistem Pencegahan Nasional secara berkala. Dalam jangka menengah, evidence based intervention telah diterapkan secara aktif.

Melanjutkan pelatihan kepada para praktisi dan penyuluh serta para pembuat kebijakan di bidang pencegahan.
Pengunpulan data memalui sistem informasi secara reguler untuk umpan balik, guna pencegahan dan proses reviu.

Stakeholder yang terlibat di dalam sistem Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ialah semua Kementrian yang terdiri dari Kemenkeu, Kemenkes, Kementrian Dalam Negeri, Kemendikbud, Kemsos, Kemenaker, Kementrian Pemudan dan Olahraga, Masyarakat Madani, Komunitas Tokoh Agama, Pelaku bisnis semua ikut ambil alih dalam badan koordinasi.

Dengan perencanaan yang integratif berdasarkan penelitian didukung oleh keuangan dan SDM, kerangka regulasi yang mendukung dan adanya pelatihan yang berkelanjutan menjadi implementasi untuk dukungan terhadap para pemangku kepentingan khususnya di daerah seperti pusat kesehatan, badan koordinasi, gelanggang remaja, sekolah, LSM, tempat kerja, pekerja sosial, pusat keagamaan, dan lembaga penelitian.

Kesemua komponen itu jika diimplementasikan dengan sistem pencegahan secara nasional maka akan melahirkan empat point utama yaitu:
– intervensi dan kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang merujul pada rentang usia perkembangan dan tingkat resiko yang terjadi.
– pengumpulan data mengenai situasi penyalahgunaan narkoba dan sumber terkini.
– melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi atau intervensi dan kebijakan secara berkelanjutan sesuai dengan hasil penelitian.
– pusat kontrol pengembang kesehatan

Dimana keempat point tersebut menjadi umpan balik untuk pembuatan perencanaan bagi kesemua kementrian dan pihak-pihak yang menjadi badan koordinasi.

Berburu file presentasi Bapak Yappi sebagai sumber tulisan

KESIMPULAN

Standar Pencegahan UNODC merubah target group yang menjadi sasaran intervensi dalam menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pencegahan selama ini, yang sebelumnya intervensi dilakukan baik ke target group yang umum maupun yang khusus, dibagi menjadi lima target group yang fokus kepada keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja dan sektor kesehatan.

Setiap target group dibagi kedalam kategori berdasarkan umur: prenatal & infancy; early childhood; middle childhood; early adolescence; adolescence; adulthood.

Metode pencegahan klasik (primer secondary dan tertier) masih tetap digunakan, namun dalam penerapannya telah diadaptasi dengan penekanan dan target akhir yang berbeda dari semula: mencegah mereka yang belum menyalahgunakan narkoba untuk tidak menggunakan; memulihkan mereka yang telah menyalahgunakan narkoba; dan menjaga agar nereka yang telah menyalahgunakan narkoba tidak kembali menggunakan narkoba, bergeser ke tujuan pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih luas yakni meliputi pengembangan anak dan pemuda yang sehat dan aman, sehingga mereka dapat merealisasikan talenta dan potensi yang dapat memberikan kontribusi positif, baik kepada keluarganya maupun kepada masyarakat.

Jadi lebih menekankan pada aspek kesehatan.

Standar Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan menjustifikasi bahwa “bekerjasama” dengan keluarga, sekolah, tempat kerja, masyarakat (komunitas) dan sektor kesehatan dalam inplementasi program dan giat pencegahan akan lebih efektif, dan memberikan hasil yang positif (dapat memastikan anak-anak dan pemuda dapat tumbuh, tetap sehat dan aman hinGga mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa).

Implementasi standar pencegahan UNODC mensyaratkan adanya kebijakan dan regulasi yang dibuat berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah (scientific evidence), serta koordinasi antara multi sektor dalam berbagai level (pusat dan daerah) harus berjalan dengan baik dan efektif.

Adanya komitmen untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan penerapan Standar Pencegahan dalam Sistem Pencegahan Nasional yang berlangsung secara berkesinambungan dan efektif.

Foto bareng setelah FGD depan Lobi Gedung BNN Pusat Cawang jakarta Timur

Akhir kata mari kita bersama selamatkan pengguna narkoba melalui rehabilitasi.(0l)

2 thoughts on “Standard Internasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan”

Leave a Reply to Tanti Amelia Cancel reply

Verified by ExactMetrics