Kebijakan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Kebijakan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Materi ini disampaikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Subdit P2 NAPZA, Rokok dan Alkohol. Bahasan ini disampaikan pada hari Senin, 24 Maret 2014 pukul 13.00-15.00 dan sesi kedua pukul 15.15-16.45 pada acara pelatihan konselor dengan peserta yang berasal dari beberapa daerah di seluruh Indonesia bertempat di Fafe Hotel, Cililitan, Jakarta Timur.

Dalam penyajian materi ini, bisa disimpulkan bahwa Kebijakan Wajib Lapor bagi para pecandu narkotika ini berdasarkan pada beberapa pokok bahasan, yaitu:
1. Kebijakan wajib lapor dalam Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika
2. Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika
3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika
4. Peran dan Fungsi Petugas Penerima Wajib Lapor

Kebijakan wajib lapor dalam Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika, dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahasan yang mengarah ada dalam pasal 54 sampai 59 mengenai Rehabilitasi. Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika tertuang dalam Kepmenkes Nomor 486/SK/Menkes/IV/2007. Kebijakan dan Rencana Strategis Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Indonesia Bergegas #IndonesiaBergegas

Latar Belakang

Pertama yang membidani adanya Kebijakan Wajib Lapor adalah gangguan penggunaan narkotika merupakan masalah bio-psiko-sosio-kultural yang kompleks. Narkoba mengenai sasaran pada sistem biologis pengguna, psikologis jiwanya, sosial lingkungannya dan kultural adat istiadat suatu tempat/daerah. Karenanya diperlukan penanganan multidisipliner dan lintas sektor secara komprehensif.

Ada 3 pilar yang menjadi perhatian yaitu suplly reduction, demand reduction dan harm reduction.

Latar belakang kedua Kebijakan Wajib Lapor ini ada adalah karena rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan. Rendahnya tingkat akses ini dikarenakan adanya beberapa faktor:
-Kultur, dimana sudah mengakar kalau pengguna narkoba itu adalah pelaku kriminalitas yang hukumannya pasti dipenjara;
-Stigma dan diskriminasi, dimana lingkungan dan pandangan sekitar akan mencap dengan hal yang sama terhadap pemakai narkoba;
-Serta minimnya ketersediaan dana karena tempat rehabilitasi atau instansi medis yang dimaksud itu berada di beberapa daerah tertentu saja, belum menyebar secara menyeluruh. Dengan demikian, meski gratis dan dibiayai negara, jika para pengguna narkoba ingin direhabilitasi harus datang dan melapor terlebih dahulu dengan pendanaan pribadi.

Ditambah adanya perubahan perilaku yang tidak mudah dilakukan di lapas atau rutan. Karena semua permasalahan itu maka sistem “Wajib Lapor” untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan terasa sangat lamban untuk diterima masyarakat Indonesia.

Kebijakan Wajib Lapor dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 35/2009 itu bunyinya berisi:

Ayat (1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ayat (2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitaso medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Penempatan masalah ketergantungan Narkotika pada perspektif kesehatan

~Meningkatkan pemenuhan hak dan kebutuhan pecandu NAPZA atas layanan kesehatan
~Meningkatkan efektivitas penanganan masalah NAPZA, khususnya dalam mengurangi dampak buruk dan menekan angka kematian
~menurunkan beban pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan
~menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan NAPZA

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (PP. Nomor 25/2011)

Deifinisi Wajib Lapor: kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Tujuannya sebagai:
A. Memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
B. Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan janggung jawab terhadap pecandu narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
C. Memberikan bahan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penyelenggaraan Wajib Lapor

Di Institusi Penerima Wajib Lapor yang terdiri diantaranya pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah

Institusi Penerima Wajib lapor harus memenuhi persyaratan. Yaitu:
– Dalam bidang ketenagaan, harus sesuai dengan wewenang yang berlaku dimana mempunyai keahlian di bidang ketergantungan narkotika
– Dalam bidang sarana harus memenuhi standar yang berlaku untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial

Penyelenggaraan Wajib Lapor terdiri dari 3 komponen, yaitu adanya
-Asesmen
-Rencana Terapi
-Terapi dan Rehabilitasi

Proses asesmen dilakukan dengan tahap pertama yaitu mewawancara. Beberapa data yang ditanyakan atau harus diketahui secara lengkap diantaranya riwayat medis, riwayat penggunaan napza, riwayat dukungan, riwayat legal, riwayat psikiatris, riwayat keluarga dan sosial.
Selanjutnya melakukan observasi, terdiri dari observasi verbal dan observasi non verbal. Baru kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Dengan tahap pemeriksaan fisik dan psikologis.

Kerahasiaan Hasil Asesmen
Saat hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku pecandu narkotika, dipastikan kerahasiaannya terjamin dan terjaga. Kerahasiaan hasil asesmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana terapi yang telah disusun berdasarkan hasil asesmen harus disepakati oleh pecandu narkotika, orang tua, wali atau keluarga pecandu narkotika dan pimpinan Instistusi Penerima Wajib Lapor.

Penyelenggaraan wajib Lapor

Pecandu narkotika yang telah menjalani wajib lapor pada IPWL diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen. Kartu ini berlaku selama masa 2x masa perawatan.
IPWL yang tidak memiliki kemampuan melakukan perawaran tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau asas permintaan klien atau keluarganya harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut.
Pecandu narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga rehabilitasi medis atau sosial (termasuk TC dan keagamaan) tetap harus melakukan wajib lapor pada IPWL terdekat.

Pendanaan

Penyelenggaraan ketentuan wajib lapor dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu menjadi tangung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada istilah pengguna narkotika yang kurang mampu atau tidak ada biaya untuk tidak segera melapor ke IPWL untuk direhabilitasi.

Rancangan Peraturan Mentri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika
Definisi Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Hal ini termaktub dan sesuai dengan perundang-undangan No. 35/2009 tentang Narkotika.

Fasilitas Rehabilitasi Medis terdiri dari rumah sakit yang sudah ditunjuk ketetapannya oleh Kementerian Kesehatan. Pusat kesehatan masyarakat, sebagaimana rumah sakit, puskesmas juga ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehab medis. Lembaga ini boleh menjalankan proses rehabilitasi apabila sudah mendapat ijin dari kementrian kesehatan.
Ada lembaga rehabilitasi NAPZA milik pemerintah atau pemda, ada juga klinik rehabilitasi medis NAPZA yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Asesmen dalam tahapan rehabilitasi akan menjalani serangkaian tahap berupa wawancara, observasi dan pemeriksaan fisik maupun psikis.
Tim Asesmen atau disebut asesor terdiri dari dokter sebagai penanggung jawab, dan para tenaga kesehatan yang sudah terlatih.

Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis (1)

Dilaksanakan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang telaj teruji keberhasilannya dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan, dan tidak melanggat hak azasi manusia.
Pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan secara rawat jalan dan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan awal dan diagnosa kerja.

Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis (2)

Untuk pelaksana rawat jalan, asesmen akan menjalani intervensi medis, antara lain detoksifikasi, terapi sistomatik, dan atau terapi rumatan metadon, buprenorfin, dan terapu rumatan lainnya. Serta bila dibutuhkan terapi atas penyakit komplikasi.
Asesmen juga akan menjalani tahap selanjutnya yaitu intervensi psikososial. Antara lain berupa konseling, cognitive behavior theraphy.

Untuk pelaksanaan rawat inap intervensi medis yang dilakukan adalah detoksifikasi lalu terapi simtomatik dan dilanjutkan ke tahap terapi atas penyakit komplikasi. Intervensi selanjutnya psikososial berupa konseling dan vokasional. Dilakukan pula pendekatan therapeutic community, yang kesemua terapinya sebanyak dua belas langkah.

Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis (3)

Proses pemulihan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional harus bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis terkait putusan pengadilan
Seorang pengguna napza ada yang harus direhabilitasi medis setelah ditetapkan oleh keputusan persidangan di pengadilan. Pengguna Napza yang divonis seperti ini apabila difasilitasi kesehatan milik pemerintah yang sudah ditetapkan Mentri.

Tahapannya hampir sama, terlebih dahulu menjalani rawat inap awal. Selanjutnya menjalankan program rehabilitasi lanjutan sampai menjalani tahapan lainnya pasca perawayan.

Penyelenggaraan rehabilitasi medis terkait keputusan pengadilan saat menjalani rawat inap awal minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut: minimal menjalani rawat inap selama 3 bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental.

Program lanjutannya menjalani rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang sesuai dengan SOP. Kemudian menjalani rajal, yaitu penggunaan amfetamen, ganja, dengan usia dibawah delapan belas tahun.
Pasca rawat menjalani pula rehabilitasi sosial dan pengembakian pada masyarakat.

Pembinaan dan Pengawasan

Tim pembimbing dan pengawas terdiri dari unsur pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui kepala dinas kesehatan atau kepala biro NAPZA, dan ditambah dari organisasi profesi di bidang kesehatan. Dari Badan Narkotika Nasional Provinsi atau kabupaten/kota ditambah organisasi masyarakat terkait lainnya.

Tindakan administratif jika ada terjadi penyimpangan dan atau pelanggaran sistem rehabilitasi kepada fasilitas rehabilitasi medis ini bisa disampaikan dengan beberapa cara berupa pertama teguran lisan, lalu teguran tertulis, dan atau pencabutan izin.

Peran dan Fungsi Petugas Penerima Wajib Lapor

Peran dan fungsi petugas yaitu melakukan asesmen, menegakkan diagnosa, menyusun rencana terapi dan rujukan, melakukan rehabilitasi sesuai rencana rehabilitasi dan melakukan evaluasi rehab medis yang diberikan.

Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

IPWL ini ditetapkan oleh instansi yang berwenang dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2011 sudah ditunjuk sebanyak 129 IPWL fasilitas pelayanan kesehatan di 33 Provinsi ditambah dua fasilitas di BNN Pusat. 129 itu terdiri dari 53 PKM dan 76 RSU/RS.

Hal-hal yang harus diperhatikan bagi petugas penerima wajib lapor adalah:
-Harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien
-Bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan manapun
-Senantiasa meningkatkan kompetensinya yaitu dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tentang gangguan penggunaan napza sesuai dengan perkembangan ilmu terbaru.
-Menjaga kerahasiaan pecandu narkotika . Pada situasi khusus ada kalanya petugas IPWL membuka tentang data pecandu narkotika pada pihak yang berwajib untuk kepentingan hukum.

Petugas penerima wajib lapor juga hendaknya bisa menjaga hubungan profesional antara petugas itu sendiri baik kepada pimpinan atau bawahannya dan kepada pecandu narkotika yang melakukan wajib lapor, serta terhadap lintas sektoral terkait.

Petugas IPWL seyogyanya bersedia melakukan rujukan bila institusi yang menerima wajib lapor tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengobatan atau perawatan yang sesuai dengan rencana terapi yang telah disepakati antara petugas dengan pecandu narkotika yang melaporkan diri.

Rekam Medis

Informasi tentang identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, petugas kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan fasilitas kesehatan.

Namun informasi tersebut di atas dapat dibuka dalam hal yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, dalam rangka memenuhi permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum atas perintah pengadilan, jika dengan permintaan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Demikian penyampaian materi Kebijakan Wajib Lapor seperti bagaimana diterima para peserta pelatihan konselor yang terdiri dari sekitar 30 peserta tersebut. Semoga dengan semakin meningkatnya kualitas para konselor adiksi ini, maka proses rehabilitasi semakin bagus, tepat sasaran dan menunjang dengan suskses visi serta misi BNN dalam memberantas narkoba serta menjadikan Indonesia tahun 2015 bebas narkoba. Semangat! (ol)

2 thoughts on “Kebijakan Wajib Lapor Pecandu Narkotika”

    • Halo Alfan 🙂 makasih untuk pertanyaannya ya…
      untuk wajib lapor saja tidak ada syarat-syarat, asal datang saja melapor ke IPWL. nanti ada tim asessment yang akan “memeriksa” untuk kelengkapan syarat (dokument, data, kronologis, dlsb) dan itu dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk kepentingan informasi pihak berwajib…

      Semoga membantu ya Alfan 🙂

      Reply

Leave a Comment

Verified by ExactMetrics