Cara Mendaftarkan Asisten Rumah Tangga (ART/PRT) Menjadi Peserta BPJS
Kebanyakan menjadi bloger itu hanya sebagai sampingan. Benar apa benar? Karena profesi yang utama tetap jadi sumber penghasilan terbesar. Bahkan ada bloger yang pekerjaan utamanya sebagai pedagang, dosen, kontraktor, bankir, dokter dan selebriti atau pekerjaan mapan lainnya.
Karena itu jangan heran (apalagi iri) kalau ada blogger yang datang ke acara launching produk dia bawa gadget tercanggih dan tipe terkini. Jelas, kan orang kaya gitu lho! Dan dia bukan hanya mampu beli gadget saja, tapi juga punya kendaraan pribadi dan tempat tinggal di lingkungan perumahan mewah ibukota atau penyangganya yang terbilang mahal. Karena itu bisa jadi dia juga punya asisten rumah tangga (ART/PRT) dan ada kemungkinan ART/PRTnya lebih dari seorang.
Tapi ngomong-ngomong itu pekerja di rumah sudahkah diperlakukan dengan baik? Sudahkah dipenuhi hak-hak dasarnya? Kebanyakan suka menyepelekan soal hak dasar buruh ini nih. Asal sudah kasih makan layak, kasih gaji tepat waktu dan THR setiap hari raya, dipikirnya itu sudah lebih dari cukup.
Jika dirumah teman-teman bloger punya asisten rumah tangga maka jangan lupa soal jaminan kesehatannya juga. Karena itu termasuk hak dasar buruh juga lho! Kita bisa mendaftarkan pekerja/ART sebagai peserta BPJS, sehingga mereka juga mendapat layanan dan jaminan kesehatannya saat sakit.
Tahukan kalau sudah menjadi peraturan presiden bahwa setiap orang (WNI) wajib menjadi peserta BPJS termasuk para pekerja rumah tangga. ART harus didaftarkan oleh majikan dan masuk kedalam kategori PBPU/Mandiri yang iurannya dapat dibayarkan oleh majikan. Jadi kalau kita ngaku menjadi blogger eh majikan baik, sebaiknya ikut sertakan pekerja di rumah kita (yang katanya dianggap seperti saudara sendiri itu) sebagai peserta BPJS juga.
Seperti dikatakan Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati bahwa pekerja rumah tangga itu boleh daftar sendiri dan boleh didaftarkan oleh majikannya. Karena statusnya bekerja pada majikan, ART tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan anggota keluarganya menjadi peserta yang menjadi tanggungan majikan. Kecuali kalau majikannya super baik hati, mau nanggung semu iuran anak dan suami/istri nya juga, hehehe. Itu bergantung pada kebaikan majikan.
Jika PRT didaftarkan oleh majikan maka majikan dapat menentukan kelas iuran yang disesuaikan dengan kemampuan majikan. Untuk biaya premi bisa dipilih majikan sesuai kemampuannya. Seperti perawatan kelas 3 setoran per bulan hanya Rp 25.500 per orang. Untuk perawatan kelas II sebulan Rp 51.000 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 80.000 per orang. Saya sendiri alhamdulillah punya majikan baik dan sudah mendaftarkan saya sebagai peserta BPJS dengan iuran premi kelas 2.
Gimana cara mendaftarkan pekerja kita menjadi peserta iuran BPJS? Berikut prosedur mendaftarkan PRT menjadi peserta BPJS:
- Calon Peserta (Pekerja dan atau bersama majikan) mendaftar ke BPJS
Mengisi Formulir dan Menunjukan KTP/KK
Calon Peserta akan dijelaskan mengenai Virtual Account
Nanti Calon peserta akan diminta untuk melakukan pembayaran ke Bank dengan menggunakan virtual account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan, konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali
BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Mudah kan? Nah jika para blogger atau tetangga mau bertanya lebih lanjut bisa menghungi PanduanBPJS.com atau melalui email berikut sebagai Media Informasi yang dikelola secara khusus untuk membahas BPJS Kesehatan dan Informasi Mengenai BPJS Kesehatan sehingga masyarakat yang telah terdaftar sebagai nasabah BPJS maupun yang belum dapat lebih mengetahui program BPJS. (ol)
Terima kasih infonya teteh.
Seperti halnya jaminan kesehatan kalau kita kerja di luar ya.
Teteh okti. ART aku teryata sudah punya BPJS. Hanya saja malah ketinggalan di kampung. Apakah harus buat lagi ya? Aku bingung
Bpjs kan kalau sudah terdaftar ya sudah. Tinggal.setoran aja per bulan. Iuran bisa bayar dimana saja, via bank, dll
Bpjs kan kalau sudah terdaftar ya sudah tercatat, apalagi kalau pakai KTP elektrik yg seumur hidup itu masa berlakunya. Tinggal setoran aja per bulan. Iuran ART bisa bayar dimana saja, via bank, dll
ART juga berhak dapat jaminan kesehatan ya teh
Jadi tahu, ternyata ART juga menjadi tanggungan majikan untuk masalah kesehatan BPJS. TFS Teteh.
penting juga ya mendaftarkan ART untuk BPJS
Ga punya ART, teh. Udah nanya ART-nya kakak, alhamdulillah sudah terdaftar di BPJS.
BPJS untuk ART ini memang diperlukan, apalagi untuk ART yang ikut tinggal bersama kita ya teh…
Kalo dia sakit gimana pun kita yang bertanggung jawab, kalo ART kita sertakan di program BPJS, tentu kita juga ikut terbantu .
Iya ya teh.
Jaminan kesehatan PRT kadang suka terabaikan.
Makasih remindernya teh